Perwakilan Pekerja PT Sritex Minta DPR Pastikan Hak Mereka Terpenuhi

SinPo.id - Koordinator Pekerja Sritex Group, Selamet Kaswanto, mengatakan pihaknya ingin meminta DPR khususnya Komisi IX untuk memastikan semua hak para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat terpenuhi.
"Kami memastikan ingin di-back up tentunya hak-hak kami yang belum terbayarkan sampai dengan hari ini, yaitu terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya dan beberapa hak-hak yang lain yang belum diberikan pasca diputuskannya PHK oleh kurator," kata Selamet, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Namun, pihaknya mengaku belum menghitung total biaya yang belum dibayarkan. Pasalnya, PHK dilakukan secara mendadak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
Meski demikian, Selamet meminta agar semua hak mereka dipenuhi sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, yakni dihitung berdasarkan masa kerja.
"Tentunya masing-masing buruh itu akan berbeda penghitungannya dan kita nanti mintanya adalah dibayarkan secara keseluruhan gitu ya, bukan personal-personal, tapi nanti kita minta tagihkan untuk dibayarkan secara keseluruhan," ungkapnya.
Pihaknya juga berharap sesuai janji pemerintah, eks karyawan PT Sritex dapat kembali diperkerjakan. Tetapi sebelum dipekerjakan, Selamet meminta agar hak mereka dipenuhi terlebih dahulu, termasuk THR Hari Raya.
"Harapannya sih kami, ex-buruh Sritex ini bisa bekerja lagi, tapi yang perlu kami tekankan, hak-hak kami tentunya harus diselesaikan dulu kan itu. Mah ini yang kami sampaikan ke Komisi IX," katanya menambahkan.