Polri Bongkar Penyelewengan BBM Solar Subsidi, Rugikan Negara Rp105 Miliar

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi yang dijual menjadi nonsubsidi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dari kasus ini empat orang yang diduga terlibat inisial BK, A, dan dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Akibat tindak pidana itu, negara mengalami kerugian hingga Rp105 miliar.
"Bareskrim Polri temukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. Jika ditotal kerugian negara mencapai Rp105 miliar," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.
Nunung mengungkapkan, terbongkarnya kasus itu berdasarkan laporan laporan polisi (LP) nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 November 2024. Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/636/XI/RES.5.5./2024/Tipidter, tanggal 14 November 2024.
"Dilakukan serangkaian penyelidikan ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal," ujarnya.
Menurut Nunung, selisih harga antara subsidi dan nonsubsidi yang dijual pelaku cukup tinggi untuk di daerah Kolaka. Sebab, harga BBM Solar subsidi hanya Rp6.800 dan yang nonsubsidi mencapai Rp19.300, sehingga selisih per liternya Rp12.550.
"Bila dihitung sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp4.392.500.000," terangnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku beroperasi selama dua tahun di Kolaka, namun kasus ini masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik.
"Berdasarkan pengakuan, mereka mengoperasionalkan ini sudah dua tahun. Nanti akan kita dalami lagi rekan-rekan," ujarnya.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
EKBIS 1 day ago
GALERI 1 day ago
PERISTIWA 13 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago