Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Tanjung Priok, Bandar Besar Masih DPO
SinPo.id - Polisi menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua pengedar berinisial MS (37) dan AY (27). Penangkapan para pelaku merupakan hasil pengembangan di wilayah Jakarta Pusat.
"Kita berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu inisial MS dan AY," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin, 3 Maret 2025.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi di Jakarta Pusat. Kasus kemudian dilakukan pengembangan.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bandar narkoba kelas kakap berinisial BOY yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Pengakuan pelaku mendapat barang dari DPO inisial BOY. Pelaku tengah diburu," ujarnya.
Dari penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti satu paket sabu yang disimpan di kantong celana dengan berat 100,7 gram.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

