Bawa Dua Klip Sabu, Pemuda di OKU Ditangkap

SinPo.id - Satres Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika, berinisial AL (26), warga Dusun I RT. 002 RW. 001 Desa Batumarta I Kec. Lubuk Raja Kab. OKU.
Menurut Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, pelaku diamankan pada hari Sabtu, 1 Maret 2025 sekira pukul 17.00 WIB di Jl. H.M. Soeharto Desa Batumata I, Lubuk Raja, Kabupaten OKU.
Mulanya, polisi menghentikan kendaraan satu unit sepeda motor Honda Beat warna Putih yang dicurigai membawa narkotika. Lalu polisi mengamankan Pelaku AL (26).
"Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip bening masing-masing di dalamnya berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,72 gram," kata Ibnu dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 2 Maret 2025.
Selain itu, sambung Ibnu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 700 ribu. Berdasarkan keterangan pelaku AL (26) uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis sabu.
"Pelaku AL (26) berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut," ucapnya.