Polda Sumut Ungkap 883 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 1.131 Pelaku Ditangkap

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 883 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua bulan, mulai Januari hingga Februari 2025.
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus 1.131 orang, terdiri dari 227 pengguna dan 904 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.
"Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 155,64 kg, ganja kering 121,64 kg, serta 27 batang pohon ganja. Selain itu, polisi juga menyita 9.617 butir pil ekstasi, 2.800 butir pil Alprazolam, 30 butir pil Happy Five, serta 34 botol ketamin," kata Yudhi dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 2 Maret 2025.
Yudhi menyampaikan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran di berbagai wilayah.
"Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini," ujarnya.
Polda Sumut juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
"Dengan pengungkapan besar ini, Polda Sumut berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba serta mengurangi peredaran barang haram di wilayah Sumatera Utara," tandasnya.
POLITIK 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 19 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 22 hours ago
OLAHRAGA 2 days ago
PERISTIWA 23 hours ago