Pemerintah Atur Devisa Hasil Ekspor SDA, Terbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025 untuk Perkuat Ekonomi Nasional
SinPo.id - Pemerintah terus mengoptimalkan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) guna menjaga keberlanjutan pembangunan serta meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari SDA diatur secara khusus sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, demi kemakmuran rakyat.
Tercatat pada tahun 2024, nilai ekspor Indonesia mencapai USD 264,7 miliar, dengan 62,7 persen berasal dari sektor SDA yang wajib melaporkan DHE-nya. "Jadi SDA ini perlu kita atur devisa hasil ekspornya, tujuannya untuk kita manfaatkan betul supaya mendorong perekonomian nasional kita karena dari sisi jumlahnya tadi 62,7 persen dari total ekspor nasional kita," ujar Susiwijono dalam keterangan persnya, Minggu 2 Maret 2025.
Sebagai langkah optimalisasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA. Dengan aturan ini, eksportir yang tengah dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat semakin meningkatkan kontribusi sektor SDA terhadap perekonomian nasional, serta memastikan pemanfaatan DHE untuk kepentingan dalam negeri.

