Wamenaker Sayangkan Kurator Tempuh PHK Buruh Sritex

SinPo.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyayangkan kurator yang menempuh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap hampir 11 ribu buruh PT Sritex Tbk. Menurutnya, kurator seharusnya bisa menempuh going concern atau kelangsungan usaha.
“Secara normatif hal itu memang hak Kurator. Namun keputusan PHK Sritex tidak memperhatikan aspek sosial. Apa konsekoensi bagi ekosistem buruh dan masyarakat setempat?” kata Immanuel dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Sosok yang akrab dipanggil Noel itu mempertanyakan, apakah kurator melibatkan ahli ekonomi tekstil dan produk tekstil, dan ahli keuangan? Kemampuan perusahaan untuk bangkit, tentu lebih relevan menjadi wilayah ahli ekonomi terkait.
“Kalau Kurator hanya menggunakan palu kekuasaan di tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya keputusan hukum selalu memperhatikan aspek sosial?” tanyanya.
Noel mengaku, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) dan kementerian terkait beserta manajemen Sritex, sesungguhnya sudah berusaha agar menjaga kelangsungan usaha atau going concern. Demi buruh, kelangsungan usaha adalah pilihan ideal.
“Saya mengajak para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk dalam pertimbangan kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis ekonomi dan sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa bangkit, namun diputus pailit.”
Dengan perkembangan terakhir, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” tegasnya.
“Kami menghormati putusan ini, meski tak sesuai dengan harapan kami. Karena sudah menuju langkah pemberesan, kami akan koperatif,” ujar Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan (Wawan), di Pengadilan Niaga PN Semarang pada Jumat, 28 Februari 2025.
Wawan yang tetap mengenakan seragam Sritex kemeja biru muda, mengaku sangat sedih atas putusan hakim pengawas. Namun, meski dalam situasi berduka, ia mengaku harus memberi semangat kepada para karyawan.
"Terima kasih sekali atas loyalitas, dedikasi dan kerja keras seluruh karyawan yang bersama-sama membangun Sritex," paparnya.
Ia menghitung, usia Sritekx adalah 21.382 hari. Lahir 16 Agustus 1966, divonis tamat 28 Februari 2025.