ESDM Patuhi Perintah Prabowo, Tolak Skema Power Wheeling

SinPo.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menolak skema penyaluran listrik swasta (power wheeling). Karenanya, Kementerian ESDM kemungkinan akan mengeluarkan pembahasan skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).
"Pasti kami ikuti arahan Presiden. Sudah jelas. Ya, sudah keluar statement kan dari Pak Hashim, arahan presiden seperti itu, kalau perintah presiden pasti kita laksanakan," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
Diketahui, power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan pihak swasta atau Independent Power Producer (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjual secara langsung terhadap masyarakat.
Dadan meyampaikan, Kementerian ESDM akan segera melakukan penyesuaian apabila Presiden Prabowo sudah menitahkan untuk tidak menjalankan skema power wheeling.
"Kalau perubahan kan biasa itu, kalau di dalam raker itu kan seperti itu. Tapi sekarang kan arahan Presiden melalui Pak Hashim," kata Dadan.
Sebelumnya, Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Sujono Djojohadikusumo mengatakan bahwa Presiden Prabowo menolak konsep power wheeling. Prabowo menginginkan kelistrikan di Indonesia tetap dikendalikan oleh pemerintah melalui PLN.
Jika skema power wheeling diberlakukan, dikhawatirkan akan membuka kesempatan bagi negara lain untuk terlibat dalam pengelolaan listrik di dalam negeri.
“Pertimbangan dari presiden bahwa negara tetap harus menjadi pengendali (kelistrikan) dan selama dia (Prabowo) presiden, negara tetap pengendali. Itu pertimbangannya,” kata Hashim.
Adapun RUU EBET telah menjadi fokus pembahasan DPR RI selama empat tahun terakhir. Berbagai isu seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan skema penyaluran listrik swasta (power wheeling) masih menjadi topik dalam rancangan aturan yang memerlukan diskusi lebih intensif.
Batalnya rapat antara DPR RI dengan Kementerian ESDM pada 18 September 2024, yang diakibatkan belum disepakatinya norma tentang power wheeling, mengakibatkan RUU EBET tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2019–2024.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 23 hours ago
PERISTIWA 2 days ago