Surat Tanah Dipalsukan, David Sihombing: Berdasarkan Bukti SKT, Tanah ini Milik Suwardi Ibrahim
Lampung, sinpo.id -
Proses pembayaran dana proyek bendungan di Way Bekarang Desa Sumberrejo, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur gagal dibayarkan karena surat-surat tanah milik 28 orang masyarakat diduga Palsu. Dimana sebelumnya, direncanakan dibayarkan hari ini, Selasa (11/12/2018) oleh Kantor Cabang BRI di jalan Raden Intan Bandar Lampung gagal.
Hal ini terjadi dikarenakan, Ada yang mengaku pemilik tanah Suwardi Ibrahim merasa masyarakat tidak layak menerima pembayaran karena surat-mereka ada yang dibuat tahun 2017, sementara Ia (Suwardi Ibrahim) sudah mempunyai tanah tersebut dari tahun sembilan puluhan.
“Surat tanah Klien saya ada untuk luas kurang lebih 127 hektar mempunyai dasar Surat Keterangan Tanah (SKT), dilengkapi dengan surat pemeriksaan tua-tua kampung, terdapat surat akta Camat, serta sudah ada tandatangan atas nama Kepala BPN Lampung Tengah (sebelum pemekaran) menyatakan layak diterbitkan hak milik, termasuk sudah ada surat ukur” tegas David Sihombing kuasa hukum Suwardi Ibrahim.
David menjelaskan, dirinya sudah datang ke Bank BRI Tanjungkarang pada saat informasi mau dibayar, dan terlihat para pejabat terkait seperti kepala BPN, Pihak Balai dan pihak masyarakat sedang berada di Bank BRI, akan tetapi pada saat mau bertemu dengan para pejabat terkait dicegat oleh masyarakat yang mengaku tanahnya dibayar.
“Saya di sana hanya sekitar satu setengah jam, tiba tiba masyarakat mengatahui kami akan melakukan keberatan, maka kami diminta masyarakat agar segera meninggalkan Bank BRI, mengingat akan ada kemungkinan amukan massa, jadi karena tidak ada jaminan keamanan kami segera pergi, “ ujar David
David heran bagaimana jadinya tanah tersebut akan dibayar sementara masih dalam sengketa pidana dan disatu sisi legalisasi surat-surat tanah tersebut sudah disita Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dengan Penetapan Nomor: 1437/Pen. Pid/2018/PN. Tjk. Penetapan Pengadilan atas Penyitaan tersebut setelah menerima menerima barang bukti dari Polda Lampung tertanggal 21 November 2018
“Harusnya hati-hati mengucurkan uang itu, karena menyangkut uang negara, nilainya sangat besar, bagaimana jadinya kalau surat tanah sudah ingkrah dinyatakan palsu dan dimusnahkan ? Siapa yang akan bertanggungjawab ?” tegas David
Menurut David, Kepala BPN Lampung Timur pernah mengaku memberikan keterangan di Polda Lampung bahwa tanah sengketa tidak akan divalidasi untuk dicairkan.
“Bapak Mangara Kepala BPN pernah bilang begitu dengan saya saat dihubungi melalui telepon sepekan lalu, dan bahkan mengatakan kebenaran adanya pencairan pembarayan yang terkait masalah dengan tanah Swardi Ibrahim adalah dapat menjadi menjadi adu domba,” Kata David
David menambahkan, sebenarnya Panitia Pengadaan Tanah sudah dapat menilai siapa yang berhak sudah jelas adalah Kliennya, karena sudah ada tandatangan atas nama Kepala BPN terhadap surat-surat yang dimiliki Swardi Ibrahim, sementara surat-surat tanah yang dibuat tersangka Kaderi (Kepala Desa setempat setempat) tanpa surat dasar dan diduga palsu.

