Komisi IV DPR Beri Sejumlah Catatan Kepada KKP Terkait Kasus Pagar Laut

SinPo.id - Anggota Komisi IV DPR RI Riyono, memberikan sejumlah catatan penting kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terkait perkembangan kasus pagar laut Tangerang yang menjadi atensi publik.
“Pertama Komisi IV memberikan apresiasi bahwa KKP sudah menjalankan tugas mulai penyegelan tanggal 9 Januari dan kemudian melakukan pemeriksaan, sampai penetapan siapa yang bertanggungjawab teknis terhadap pembangunan pagar Laut,” kata Riyono, dalam keterangan persnya, Jumat 28 Februari 2025.
Kedua, pihaknya meminta KKP untuk berkordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penyelidikan lebih luas terhadap berbagai kerugian yang timbul akibat pembangunan ilegal pagar laut tersebut.
“KKP memberikan keterangan bahwa ada denda administrasi dan denda keuangan yang sampai Rp48 Miliar. Menurut saya, penetapan denda uang itu belum utuh dan perlu pengecekan ulang terhadap kerugian material dan immaterial dengan Audit Tata Ruang Laut secara independen. Libatkan kampus dan akademisi," tegasnya.
Ia menjelaskan, audit tata ruang laut adalah suatu proses evaluasi dan penilaian terhadap pengelolaan dan penggunaan ruang laut, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan ruang laut sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
Selain itu, audit tata ruang laut bertujuan untuk mengidentifikasi potensi konflik antara berbagai kegiatan yang dilakukan di ruang laut, meningkatkan efisiensi pengelolaan ruang laut dengan mengidentifikasi area yang dapat dioptimalkan, dan melindungi lingkungan laut dari kerusakan yang dapat disebabkan oleh kegiatan manusia.
“KKP dengan peraturan yang sudah dikeluarkan, Permen KP no 30 tahun 2021 dan PP no 32 th 2019 memberikan ruang luas untuk bisa dibuka dengan terang benderang sampai aktor utamanya, amanatnya ada waktu 3 bulan buat membereskan,” kata Riyono.