Wamenkop: 20 Koperasi Sudah Ajukan Permohonan Izin Pengelolaan Tambang

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 28 Februari 2025 | 13:22 WIB
Wamenkop Ferry Juliantono. (SinPo.id/dok. Kemenkop)
Wamenkop Ferry Juliantono. (SinPo.id/dok. Kemenkop)

SinPo.id - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyampaikan, sekitar hampir 20 koperasi sudah mengajukan permohonan izin mengelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Hal ini setelah disahkannya Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang memberi peluang bagi koperasi untuk turut mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. 

"Kami di Kementerian Koperasi sudah (menerima) hampir dua puluhan koperasi, baik timah, baik emas, batu bara, dan banyak mineral tambang yang lainnya, yang sekarang sudah diajukan izinnya kepada kami di Kementerian Koperasi," kata Ferry dalam keterangannya, Jumat, 28 Februari 2025. 

Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, atas semua permohonan tersebut, Kemenkop akan mengeluarkan aturan terlebih dahulu untuk merinci tata cara pelaksanaan pengelolaan pertambangan oleh koperasi, dan lain sebagainya.

Setelah memperoleh kesempatan untuk turut serta dalam mengelola tambang minerba, Ferry meminta kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengeluarkan aturan yang memperbolehkan badan usaha koperasi ikut mengelola tambang minyak dan gas bumi (migas).

Karena, koperasi terbukti berhasil mengelola idle well eks-Pertamina di Muara Enim, Sumatera Selatan. Idle well merujuk pada sumur minyak dan gas yang tidak aktif atau tidak beroperasi untuk sementara waktu, tetapi belum ditutup secara permanen.

Atas keberhasilan itu menjadi landasan bagi Kemenkop untuk mengajukan permohonan kepada Kementerian ESDM agar badan usaha koperasi diberi kesempatan berpartisipasi untuk mengelola sumur-sumur idle eks Pertamina.

"Yang di Muara Enim, kami (koperasi) bisa menghasilkan 15 barel minyak per hari. Ini mau masuk ke sumur yang ketiga," tukasnya.