Sritex Tutup 1 Maret, Kemnaker Pastikan Perjuangkan Hak-hak Buruh

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 28 Februari 2025 | 11:11 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan. (SinPo.id/Tio)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer Gerungan. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, memastikan, pemerintah berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang menurut kurator akan segera dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk," kata Noel dalam keterangannya, Jumat, 28 Februari 2025. 

Noel menjelaskan, sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan kurator.

"Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum," tuturnya. 

Dia menekankan, Kemnaker dan manajemen sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga, memilih opsi PHK. Maka langkah pemerintah selanjutnya, menjamin hak-hak buruh.

Kendati demikian, Kemnaker pun menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," kata Noel.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dikenakan PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari, dan perusahaan ditutup mulai 1 Maret 2025.

"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," kata Sumarno. 

Menurutnya, Disperinaker Sukoharjo sudah menyiapkan sekira 8 ribuan lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

BERITATERKINI