Penyerangan Polres Tarakan, Kapolri akan Tindak Tegas Anggota yang Melanggar

Laporan: Firdausi
Kamis, 27 Februari 2025 | 17:59 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Polri)
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kadiv Propam Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar dalam insiden penyerangan yang dilakukan puluhan prajurit TNI ke markas Polres Tarakan.

"Sudah didalami Kapolda, saya juga (perintahkan) untuk Kadiv Propam juga berkoordinasi dengan Danpuspom TNI dan Danpuspomad mendalami. Kita sepakat yang melanggar ditindak," kata Sigit kepada wartawan, Kamis, 27 Februari 2025.

Sigit meminta, agar kasus tersebut dipercayakan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Sebab pemeriksaan dari TNI dan Polri masih berjalan.

"Prosesnya dan progresnya masih berjalan. Masih terus didalami," ujarnya.

Selain itu, orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu menegaskan Polri dan TNI tetap solid dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara.

"Soliditas dan sinergitas TNI-Polri terus harus kita jaga dan tetap solid," tegasnya.

Sebelumnya, fasilitas di Polres Tarakan dirusak sejumlah prajurit TNI yang diduga berasal dari anggota Bantuan Penugasan (BP) Satgas Yonif 614/RJP. Sebanyak 20 prajurit TNI turut dalam penyerangan ke Kepolisian Resor Tarakan, Kalimantan Utara, pada 24 Februari 2025 malam.