Selama Dua Bulan, Polda Metro Jaya Jaring 1.244 Tersangka Kasus Narkoba

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memaparkan hasil penindakan yang dilakukan selama dua bulan terakhir. Hasilnya total sebanyak 960 kasus diungkap dengan rincian 310, 35 kilogram ganja, tembakau sintetis atau gorila 617,34 kilogram, ekstasi 19.000 butir, sabu 11,79 kilogram, obat-obat berbahaya 67.784 butir.
"Ada juga barang bukt liquid narkotika yang berisi cairan THC sebanyak 504,58 ml, Ketamin 2,83 kilogram, serbuk bibit sintetis 978,57 gram. Ini penindakan selama dua bulan Januari dan Februari 2025 total tersangka ada 1.244 orang," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David dalam konfrensi persnya, Kamis, 27 Februari 2025.
Menurut David, pengungkapan ini merupakan hasil dari seluruh jajaran Polda Metro Jaya. Dari kasus ini, sebanyak 1.244 orang ditetapkan tersangka yang terdiri dari 1.187 laki-laki dan 57 perempuan.
"Ada 1.244 tersangka dari kasus tersebut yang diduga telah melakukan tindak pidana narkoba, apakah itu sebagai pengedar maupun sebagai pecandu atau pemakai," ujarnya.
Selain itu, kata dia, yang teranyar diungkap adalah kasus clandestine lab yang menjadikan ruko penjualan ponsel sebagai kamuflase yang diungkap oleh Polres Tangsel dan barang bukti yang disita sebanyak 617 kilogram sintesis.
"Menetapkan dua tersangka yang beperan sebagai pekerja atau peracik, barang barang haram berupa sintetis sebanyak 617 kilogram diungkap oleh Polres Tangerang Selatan," ungkapnya.
Dari pengungkapan ini, lanjutnya, ada jutaan masyarakat yang terselamatkan dari bahaya barang haram tersebut.
"Kalau menghitung dengan pengguna maka kita telah menyelamatkan 3,2 juta jiwa masyarakat Jakarta dan sekitarnya," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
OLAHRAGA 17 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago