Kementerian Hukum dan HAM Kawal Hak Warga Negara Penyandang Distabilitas Mental

Laporan:
Kamis, 06 Desember 2018 | 15:39 WIB
Direktur Jendral HAM Kementerian Hukum dan HAM Dr. Mualim Abdi (Photo: Ismirsyaf Arbi).
Direktur Jendral HAM Kementerian Hukum dan HAM Dr. Mualim Abdi (Photo: Ismirsyaf Arbi).

Jakarta, sinpo.id - Direktur Jendral HAM Kementerian Hukum dan HAM Dr. Mualim Abdi mengatakan jika pihaknya akan mengawal hak-hak konstitusi semua warga negara, termasuk perlindungan terhadap Penyandang Distabilitas Mental (PDM) pada Pemilihan Umum 2019 mendatang.

Hal itu dikatakan Mualim dalam Workshop “Tanggungjawab Negara terhadap Penangan Penyandang Distabilitas Mental dalam Prespektif HAM” di Kantor Kementerian Hukum dan Ham, Jakarta, Kamis 6 Desember 2018.

“Dari sisi HAM, konstitusi maupun instrumen hukum, kita harus bantu setiap orang tanpa kecuali. Siapapun dia sepanjang dia bisa melakukan haknya,” Terang Mualim.

Maka dari itu, lanjut dia, sepanjang orang tersebut dapat melaksanakan hak-haknya untuk memilih atau bisa menggunakan haknya maka hal tersebut harus dipenuh.

“Itulah yang harus menjadi tanggung jawab pemerintah baik pusat maupun daerah harus memfasilitasi itu. Dari sisi HAM, setiap orang memiliki hak yang sama,” jelasnya.

Perlindungan tergadap PDM terlihat dalam Undang-undang No. 39/1999 Pasal 5 ayat 3 tentang HAM disebutkan bahwa, Setiap Orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuab dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususanya. 

Untuk itu, menjadi tanggungjawab Negara dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM bagi penyandang distabilitas, khususnya PDM.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber yaitu Rahmat Koesnadi (Direktur Regabilitas Sosial Penyandang Distabilitas Kementerian Sosial), Dr. dr. Fidiansjah (Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza Kemenkes), Serta Yenni Rodda Damayanti (Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat). 

Adapun acara dihadiri 250 peserta yang terdiri dari Perwakilan Kementerian/lembaga, Organisasi Penyandang distabilitas, Pusat Study HAM, Kepala Pantu/Direktur Rumah Sakit Jiwa, Psikolog dan Psikiatri, Penggiat dan Pemerhati Distabilitas Mental dan Unsur Lainya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI