Komisi II DPR Jadwalkan Gelar Rapat Bahas Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

SinPo.id - Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan lembaga penyelenggara pemilu pada Kamis 27 Februari 2025 untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah. Rapat ini digelar sebagai respons atas banyaknya daerah yang harus melakukan PSU setelah sengketa hasil Pilkada 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menjelaskan bahwa rapat akan membahas implementasi putusan MK serta mengevaluasi kinerja lembaga penyelenggara pemilu.
"Dengan adanya keputusan MK saat ini, ada 24 PSU. Artinya, dilakukan pemilihan ulang. Insyaallah hari Kamis kami akan mengundang penyelenggara pemilu," kata Dede Yusuf dalam rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.
Dede Yusuf menyinggung kemungkinan perubahan status lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menjadi badan ad hoc atau tidak lagi permanen.
"Ini kan banyak hal-hal kecil yang sebetulnya masalah persyaratan yang mungkin tidak cermat, atau sengaja tidak dicermati, sehingga menyebabkan PSU. Apakah kita harus berbicara agar lembaga ini menjadi badan ad hoc?" ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI lainnya, Aria Bima, juga mengonfirmasi bahwa rapat akan membahas faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya daerah harus melakukan PSU.
"Faktor-faktor ini apa? Terutama yang disebabkan oleh prasyarat-prasyarat yang akhirnya diabaikan oleh KPU, padahal seharusnya prasyarat itu selesai di tingkat KPU-Bawaslu," kata Aria.
Sebelumnya, MK telah memutuskan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Dari 40 perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya memerintahkan PSU di daerah terkait.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya. Kedua, menginstruksikan perbaikan penulisan pada keputusan KPU terkait Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura.
Komisi II DPR RI berharap rapat ini dapat menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem pemilu di masa depan.
"Kami akan mendalami faktor-faktor yang menyebabkan PSU dan mencari solusi agar hal serupa tidak terulang di pemilu mendatang," ujar Aria Bima.
Rapat ini juga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyelesaikan masalah pemilu.
"Kami ingin memastikan bahwa proses PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Dede Yusuf.
PERISTIWA 22 hours ago
BUDAYA 9 hours ago
PERISTIWA 21 hours ago
PERISTIWA 2 days ago