Pemprov DKI Perluas Layanan Transportasi Gratis untuk 15 Golongan

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 27 Februari 2025 | 02:41 WIB
Transportasi (pixabay)
Transportasi (pixabay)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan akses transportasi publik bagi warga. Di bawah kepemimpinan Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno, Pemprov DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis bagi 15 golongan masyarakat, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah.  

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pengurus masjid, tetapi juga mencakup pengurus gereja, pura, vihara, dan klenteng yang ada di Jakarta.

"Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta," ujar Rano Karno di Balai Kota, Rabu 26 Februari 2025.

Rano Karno menjelaskan bahwa saat ini Pemprov DKI sedang menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data. Proses ini dilakukan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait.

"Kami saat ini sedang menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait," jelasnya.  

Program ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi.

"Kami berharap kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya bagi 15 golongan masyarakat," tambah Rano Karno.  

**15 Golongan yang Dapat Menikmati Layanan Transportasi Gratis**  
Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang ditetapkan untuk mendapatkan layanan transportasi gratis:  
1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS  
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta  
3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus  
4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI  
5. Penghuni Rusunawa  
6. Tim Penggerak PKK  
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu  
8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek  
9. Anggota TNI dan Polri  
10. Veteran RI  
11. Penyandang disabilitas  
12. Lansia di atas 60 tahun  
13. Pengurus rumah ibadah  
14. Pendidik PAUD  
15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik 

Rano Karno juga menyebutkan bahwa dalam program 100 hari kerja Pemprov DKI, layanan transportasi gratis ini akan diperluas ke moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

"Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta," ujarnya.  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI