Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 27 Februari 2025 | 00:30 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Kedua tersangka tersebut adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.  

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditetapkan setelah melalui pemeriksaan intensif. "Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Qohar dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu 26 Februari 2025.

Qohar menyebutkan, MK dan EC diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama tujuh tersangka sebelumnya yang telah ditahan. "Mereka diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang telah kami sampaikan sebelumnya," jelasnya.  

**Modus Korupsi yang Merugikan Negara**  
Menurut Qohar, MK dan EC diduga menyetujui pembelian BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga BBM RON 92. Hal ini menyebabkan pembayaran lebih tinggi dari yang seharusnya. Selain itu, MK juga memerintahkan blending produk kilang antara RON 88 dan RON 92 untuk menghasilkan BBM RON 92 yang dijual dengan harga lebih tinggi.  

"Tersangka juga menyetujui mark up kontrak pengiriman, yang menyebabkan perusahaan mengeluarkan fee 13% hingga 15% secara melawan hukum. Uang tersebut mengalir ke tersangka MKAR yang telah ditahan sebelumnya," tambah Qohar.  

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 193,7 triliun. Kasus ini terjadi pada periode 2018-2023, di mana pemerintah mewajibkan pemenuhan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, Kejagung menduga ada pengondisian untuk menurunkan produksi kilang, sehingga pemenuhan minyak mentah akhirnya dilakukan melalui impor.  

**Daftar Tersangka yang Telah Ditahan**  
Sebelumnya, Kejagung telah menahan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk petinggi PT Pertamina dan pihak swasta. Berikut daftar lengkapnya:  
1. RS: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga  
2. SDS: Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional  
3. YF: Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping  
4. AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International  
5. MKAR: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa  
6. DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim  
7. GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI