Selasa, 18 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:30
Subuh
04:40
Zuhur
12:00
Ashar
15:11
Magrib
18:04
Isya
19:13

Pemprov DKI Gratiskan Layanan Transportasi untuk 15 Golongan, Ini Rinciannya

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 26 Februari 2025 | 15:53 WIB
Ilustrasi Halte Transjakarta (SinPo.id/Beritajakarta)
Ilustrasi Halte Transjakarta (SinPo.id/Beritajakarta)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas layanan transportasi gratis bagi 15 golongan, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah. Langkah ini sebagai komitmen untuk memberikan kemudahan akses transportasi publik bagi masyarakat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengatakan, layanan transportasi gratis ini tidak terbatas untuk pengurus masjid atau marbut, tetapi berlaku untuk seluruh pengurus rumah ibadah termasuk gereja, pura, vihara dan klenteng yang ada di Jakarta.

“Perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta. Ke depan, dalam program 100 hari kerja kami, layanan ini juga akan mencakup moda transportasi lain, seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta," ujar Rano Karno di Balai Kota, Rabu, 26 Februari 2025.

Rano menjelaskan, program ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani biaya transportasi di Jakarta.

"Kami saat ini sedang menyusun mekanisme pendaftaran dan verifikasi data berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait," jelasnya.

Ditambahkan Rano, pihaknya berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya bagi 15 golongan masyarakat.

Berikut 15 golongan yang ditetapkan:

1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI

5. Penghuni Rusunawa

6. Tim Penggerak PKK

7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran RI

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus rumah ibadah

14. Pendidik PAUD

15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.