Anak Riza Chalid Berperan Penting dalam Korupsi Tata Kelola Minyak

SinPo.id - Anak dari saudagar minyak Mohammad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) punya peran besar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.
Dalam penyidikan yang dilakukan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung Kerry adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, broker pemenang tender pengadaan impor minyak mentah.
Kerry bersama dua tersangka lain dari pihak swasta diduga menyepakati harga tinggi dengan sebelum tender dilaksanakan.
Adapun kasus ini terjadi pada periode tahun 2018–2023, saat itu ada aturan daei Menteri ESDM yang mengharuskan adanya pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
PT Pertamina (Persero) pun wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.
Akan tetapi, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock, dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Pengondisian tersebut membuat pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor.
Kemudian, pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Maka, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.
minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.
Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.
Lebih lanjut, dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi COVID-19.
Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.
Nilai kerugian keuangan negara imbas kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, kerugian impor minyak mentah melalui broker, kerugian impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker dan kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
EKBIS 2 days ago
PERISTIWA 14 hours ago
PERISTIWA 17 hours ago
GALERI 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 22 hours ago
POLITIK 2 days ago