KP2MI Fasilitasi Pemulangan 133 PMI Ilegal Usai Jalani Hukuman di Malaysia

SinPo.id - Sebanyak 133 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan ke tanah air dari Pelabuhan Pasir Gudang, Johor, Malaysia, setelah menjalani masa hukuman di Negeri Jiran.
Mereka tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Selasa sore, 25 Februari 2025, dijemput langsung oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Moh. Fachri, Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI, Seriulina Br. Tarigan, dan Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol. Imam Riyadi.
Fachri menjelaskan, pemulangan PMI ini disebabkan karena mereka bekerja di negeri jiran tanpa dilengkapi dokumen resmi serta berangkat melalui jalur nonprosedural.
"Pemulangan hari ini terdiri dari 21 orang perempuan dan 112 orang laki-laki yang tersebar dari berbagai wilayah di Semenanjung Malaysia. Ini adalah bagian dari rencana pemulangan sebanyak 7.200 pekerja migran Indonesia dalam kurun waktu dua tahun," kata Fachri.
Dengan jumlah yang banyak ini, BP3MI Kepri dan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kota Tanjungpinang berkoordinasi untuk memfasilitasi tempat penampungan. Setelah tiba, seluruh pekerja migran menaiki bus dengan tertib menuju RPTC Tanjungpinang.
"Di sana dilakukan pendataan sebelum mereka nantinya akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Terkait biaya konsumsi dan proses penjemputan maupun pemulangan, semuanya difasilitasi oleh BP3MI Kepri," ujar Fachri.
Fachri menerangkan, setelah proses pendataan selesai, rencananya mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing menggunakan kapal laut untuk daerah pulau Sumatera dan pesawat terbang untuk daerah lain.
Sementara itu, Direktur Seriulina kembali mengingatkan para pekerja migran tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.
"Kalau bekerja di negara orang tanpa dokumen, akan sangat berbahaya. Tapi jika bekerja secara prosedural, baik sakit, meninggal, maupun terkendala lainnya, semuanya sudah diasuransikan. Jadi, jangan lagi bekerja secara nonprosedural bekerjalah mengikuti prosedur agar mendapatkan perlindungan," kata Seriulina.