Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional yang Kirim Pekerja Migran Ilegal ke Bahrain

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 26 Februari 2025 | 05:57 WIB
Perdagangan Orang
Perdagangan Orang

SinPo.id -  Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional yang mengirim pekerja migran ilegal ke Bahrain. Dalam pengungkapan ini, polisi telah menangkap tiga tersangka, yakni SG, RH, dan NH.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel di Bahrain, namun kenyataannya dipekerjakan sebagai spa attendant dengan kondisi yang tidak sesuai harapan.

Menurut polisi, jaringan ini merekrut korban melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku mengurus dokumen perjalanan seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk mengirim korban ke Bahrain.

Peran Tiga Tersangka dalam Jaringan TPPO

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dengan peran sebagai berikut:

SG: Berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.

RH: Direktur LPK yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, serta mengarahkan proses keberangkatan.

NH: Staf LPK yang menangani dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.


Menurut Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO, KBP Amingga P.M., S.I.K., M.H., jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk:

✅ 6 paspor
✅ 6 visa
✅ 6 kontrak kerja
✅ 3 unit handphone
✅ 1 laptop
✅ 2 buku tabungan
✅ 4 kartu ATM
✅ 6 bundel rekening koran

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

Polri Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Perekrutan Ilegal

Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.

“Jangan mudah percaya dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi,” tegas KBP Amingga.

Hingga saat ini, Polri terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan TPPO ini dan bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana para tersangka. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk jaringan di luar negeri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI