Angka TPPO di NTT Tinggi

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyoroti tingginya angka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia, khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kini menempati peringkat kedua dalam jumlah kasus TPPO nasional.
Menurut Umbu, sebagian besar pekerja migran asal NTT berangkat tanpa dokumen resmi, dengan hanya 1 dari 60 pekerja yang memiliki dokumen legal. Situasi ini telah menyebabkan banyak korban, termasuk lebih dari 20 pekerja migran Indonesia yang meninggal pada tahun 2024.
"Ini sangat mendesak dan perlu segera ditangani secara komprehensif. Imigrasi harus bekerja lintas lembaga dengan pemerintah daerah setempat untuk mengatasi permasalahan ini," ujar Umbu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen Imigrasi, Selasa 25 Februari 2025.
Perlunya Pelatihan dan Edukasi bagi Calon Pekerja Migran
Umbu menekankan pentingnya pelatihan bahasa asing bagi calon pekerja migran agar mereka lebih siap dan terlindungi saat bekerja di luar negeri.
Selain itu, ia juga mengusulkan pendidikan dan sosialisasi dini bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, agar mereka memahami hak-hak mereka serta memastikan mereka bekerja melalui lembaga resmi dan legal.
"Pendidikan singkat sangat penting agar mereka tahu hak-haknya dan tidak terjebak dalam TPPO yang semakin meresahkan," tegasnya.
Pengawasan Ketat Imigrasi terhadap Warga Negara Asing
Selain TPPO, Umbu juga menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap izin tinggal warga negara asing di Indonesia.
Pada tahun 2025, diperkirakan ada hampir 14 juta warga negara asing yang datang ke Indonesia, dengan sebagian di antaranya diduga terlibat dalam kegiatan ilegal. Ia mencontohkan kasus penculikan di Bali yang melibatkan warga negara Rusia sebagai bukti lemahnya pengawasan.
"Intelijen Imigrasi harus bekerja lebih maksimal dan mendeteksi secara dini segala potensi ancaman terhadap keamanan Indonesia," ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Dorongan Digitalisasi Sistem Pengawasan Imigrasi
Umbu juga menegaskan bahwa imigrasi harus meningkatkan kemampuan digital dalam mendeteksi dan memantau keberadaan warga negara asing, guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal yang dapat merugikan negara.
Dengan berbagai langkah ini, diharapkan TPPO dapat ditekan, pekerja migran lebih terlindungi, serta pengawasan terhadap warga negara asing semakin ketat demi keamanan nasional.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
EKBIS 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 10 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago