Kemenkeu Terbitkan Aturan Baru Barang Kiriman: Bea Masuk & Pajak Disesuaikan
SinPo.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025. Aturan ini merupakan revisi kedua dari PMK sebelumnya (PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023) dan bertujuan untuk menyederhanakan pungutan fiskal impor, meningkatkan dukungan ekspor, serta memberikan fasilitas fiskal bagi jemaah haji dan penerima penghargaan internasional.
Pokok-Pokok Perubahan dalam PMK 4/2025
1. Definisi Barang Kiriman
Barang hasil perdagangan: Barang dari transaksi jual beli.
Barang kiriman pribadi: Dikirim kepada individu non-badan usaha.
2. Batas Waktu Consignment Note (CN)
CN harus disampaikan dalam satu hari setelah kedatangan barang, kecuali jika ada konfirmasi dari pengirim/penerima.
3. Perubahan Skema Self-Assessment
Badan usaha: Wajib self-assessment dengan sanksi denda jika ada selisih bea masuk.
Perseorangan: Skema official assessment tanpa denda.
4. Pengecualian Bea Masuk Tambahan (BMT) untuk Barang Kiriman
Barang dengan nilai FOB USD 3 – USD 1.500 dikecualikan dari BMT, termasuk barang jemaah haji dan hadiah perlombaan internasional.
5. Pungutan Fiskal Nonkomoditas
Tarif bea masuk 7,5% untuk barang kiriman FOB USD 3 – USD 1.500, tanpa BMT dan PPh, dengan PPN sesuai ketentuan berlaku.
6. Tarif Bea Masuk untuk Komoditas Tertentu
0%: Buku ilmu pengetahuan (bebas PPN dan PPh).
15%: Jam tangan, kosmetik, besi/baja.
25%: Tas, produk tekstil, alas kaki, sepeda.
7. Fasilitas Khusus Barang Kiriman Jemaah Haji
Bebas bea masuk, tanpa BMT, PPN, dan PPh untuk barang senilai FOB USD 1.500, maksimal dua kali pengiriman.
8. Fasilitas Barang Kiriman Hadiah Perlombaan Internasional
Bebas bea masuk, tanpa BMT, PPN, dan PPh untuk medali, trofi, lencana, serta satu buah hadiah lainnya.
Kendaraan bermotor, barang kena cukai, dan hadiah dari undian/perjudian tidak termasuk fasilitas ini.
9. Perubahan Aturan Ekspor Barang Kiriman
CN wajib untuk barang di bawah 30 kg.
Penyederhanaan dokumen ekspor dan pengecualian aturan larangan ekspor bagi eksportir perorangan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa aturan baru ini diharapkan mempermudah regulasi barang kiriman, meningkatkan transparansi, serta menyesuaikan dengan kondisi bisnis dan masyarakat.

