Pemprov DKI Jakarta Siapkan Posko Pengaduan UMP dan THR Idulfitri 2025

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berencana membuka posko pengaduan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 serta pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengatakan, posko ini akan dibuka pada awal Maret 2025, bertepatan dengan persiapan bulan Ramadan.
"Posko ini akan menjadi saluran bagi masyarakat, khususnya pekerja, untuk melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP dan kewajiban memberikan THR," kata Hari dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.
Dia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan turun ke lapangan dua minggu sebelum Lebaran untuk memastikan pemberian THR tepat waktu.
"Biasanya, THR harus dibayarkan sepuluh hari sebelum Lebaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur dia.
Kendati demikian, Hari mengungkapkan bahwa mekanisme pengaduan di posko tersebut masih belum dijelaskan secara rinci, terutama terkait cara pekerja atau perusahaan melaporkan masalah. Dia menuturkan, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan biasanya akan mengeluarkan surat edaran terkait THR tiga minggu sebelum hari raya.
Menurut Hari, sebelum pemberian THR, pihak Disnakertransgi akan melakukan mitigasi terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban. Salah satu langkah yang diambil ialah dengan melakukan audit keuangan perusahaan.
Kemudian, lanjut dia, jika ada perusahaan yang mengaku kesulitan memberikan THR penuh karena alasan keuangan, pihaknya akan melakukan mediasi untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua pihak.
“Jika memang perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, kita akan melihat kembali kondisi keuangan mereka. Namun, jika masih memungkinkan, perusahaan wajib memberikan THR secara utuh,” jelas Hari.
Hari menambahkan, jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban atau terlambat membayar THR setelah Desember, sanksi akan dikenakan.
PERISTIWA 23 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
OLAHRAGA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago