Kades Kohod Resmi Ditahan dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 25 Februari 2025 | 00:39 WIB
Ilustrasi pagar laut (pixabay)
Ilustrasi pagar laut (pixabay)

SinPo.id -  Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Arsin ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

"Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, malam ini kami laksanakan penahanan terhadap empat tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin 24 Februari 2025.

Selain Arsin, tiga tersangka lain yang ditahan adalah Ujang Karta (Sekdes Kohod), serta SP dan CE (penerima kuasa). Mereka diduga telah memalsukan berbagai dokumen tanah sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Penyidik masih mendalami motif ekonomi di balik kasus ini dan berupaya mengungkap keuntungan yang diperoleh para tersangka.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI