Tempuh Jalur Legal, PMI akan Terjamin Hukum hingga Akses Kesehatannya

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 24 Februari 2025 | 21:03 WIB
Ilustrasi sejumlah pekerja migran ilegal yang berhasil diamankan (SinPo.id/Antara)
Ilustrasi sejumlah pekerja migran ilegal yang berhasil diamankan (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Muh. Fachri mengatakan, pekerja migran Indonesia (PMI) yang menempuh jalur legal melalui skema penempatan program kerja sama antar pemerintah dengan negara tujuan atau Government to Government (G to G), akan terjamin secara hukum dan sosial. 

"Beberapa keuntungan bagi negara yang sudah G to G pastinya bisa memastikan soal perlindungannya, baik itu perlindungan hukum maupun perlindungan sosial," kata Fachri di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025. 

Menurut Fachri, PMI yang menempuh jalur prosedural, juga akan terjamin  akses kesehatan dan jaminan Sosialny. Karena semuanya akan dipenuhi oleh pemerintah serta negara tujuan. 

"Kontrak kerjanya jelas, kemudian gaji dan hak-hak kerja itu bisa lebih aman. Kemudian, akses terhadap fasilitas kesehatan dan jaminan sosial itu lebih baik," kata 

Fachri menerangkan, KP2MI sering menemukan kasus perlakuan tidak adil diterima PMI yang berangkatnya secara ilegal. Dimana, mereka terkadang bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan dan gaji tak sesuai dengan kontrak.

"Kerja melebihi jam kontrak kerja kemudian gaji yang tidak sesuai dengan kontrak, dan hal-hal lainnya," kata Fachri.

Sebelumnya, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyarankan PMI yang ingin bekerja di luar negeri untuk mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang sudah ditentukan.

Menurut Karding, berangkat secara resmi akan memudahkan pemerintah untuk melindungi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.

"Pesan ke publik bahwa jika mau bekerja ke luar negeri harus sesuai prosedur, supaya pemerintah bisa melindungi dan hadir dalam konteks ini," kata Karding beberapa waktu lalu.

BERITALAINNYA