Polri Periksa Empat Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

SinPo.id - Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB), dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.
Keempat yang diperiksa hari ini adalah Kepala desa (kades), sekretaris desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Empat tersangka kasus Pagar Laut di Tangerang kita periksa hari ini," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin, 24 Februari 2025.
Saat ditanya apakah pemeriksaan keempat tersangka kasus Pagar Laut itu akan langsung ditahan atau tidak, Djuhandani belum bisa membeberkannya. Sebab masih menunggu hasil pemeriksaan hari ini.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan hari ini," ungkapnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait kasus pagar laut Tangerang. Salah satu tersangka adalah Kades Kohod, Arsin. Sementara tiga tersangka lainnya inisial SP dan CE selaku penerima kuasa, lalu UK selaku Sekdes Kohod.
Keempat tersangka ini terbukti membuat surat palsu berupa girik dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 4 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 1 day ago