Kamis, 27 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Praktisi: Wajar Akhmad Gunadi dan Sastra Jaya Perjuangkan Keadilan Pilkada Barito Utara

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 21 Februari 2025 | 16:11 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)
Ilustrasi Pilkada Serentak (SinPo.id/ RRI)

SinPo.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Barito Utara semakin menarik perhatian publik. Setelah hasil rekapitulasi suara Pilkada yang diumumkan pada 4 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 02, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, memilih untuk menggugat hasil tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Tindakan ini diambil setelah mereka merasa terdapat pelanggaran yang signifikan selama proses pemilihan yang mengancam keabsahan suara mereka.

Sejak awal, pasangan ini berkomitmen untuk membawa perubahan yang berkelanjutan bagi Barito Utara. Dengan dukungan dari Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Nasdem, Golkar, dan Gerindra, mereka siap berjuang keras untuk mendapatkan suara mayoritas dari 114.980 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Namun, perjuangan mereka tidak berjalan mulus. Kecurigaan terhadap adanya kecurangan dalam proses pemilihan mulai mencuat, dan akhirnya, mereka melalui kuasa hukum melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam persidangan pembuktian yang digelar pada 14 Februari 2025, pekan lalu, terungkap sejumlah fakta mencengangkan yang menguatkan dugaan adanya pelanggaran sistematis. 

Salah satunya ialah pemilih yang diizinkan menggunakan hak pilih tanpa eKTP atau dokumen kependudukan lainnya yang sah. Selain itu, adanya penolakan terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) juga memperburuk situasi.

"Apabila dilihat dari bukti yang diajukan, maka tindakan KPU Kabupaten Barito Utara jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam persidangan tersebut. 

Tak hanya itu, perubahan data surat suara yang mencurigakan turut menjadi sorotan dalam persidangan, bahkan saksi dari KPU mengakui adanya koreksi yang dilakukan untuk kepentingan sistem rekapitulasi suara.

Dengan serangkaian bukti yang mengarah pada adanya pelanggaran dalam proses pemilihan, pasangan 02 melanjutkan perjuangan mereka dengan mengajukan gugatan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Mereka menuntut kejelasan atas peristiwa aneh yang terjadi, seperti jumlah surat suara yang melebihi jumlah pemilih di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, yang meresahkan banyak pihak.

Praktisi Hukum Kepemiluan, Resmen Khadafi, memberikan perhatian khusus terhadap perjuangan pasangan ini. 

Dia menilai, upaya Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam memperjuangkan keadilan menunjukkan komitmen yang besar untuk memastikan hak mereka dihargai. 

“Ini adalah perjuangan yang harus dikawal. Bukti-bukti yang terungkap harus menjadi dasar keputusan yang adil,” ujar Resmen saat ditemui di media Jumat, 21 Februari 2025.

Menurut dia, semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi, yang akan memutuskan apakah gugatan ini akan berlanjut atau dihentikan. 

"Bagi masyarakat Barito Utara, ini adalah momen penting untuk memastikan bahwa pilkada yang berlangsung benar-benar adil dan tidak ada pihak yang dirugikan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI