Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Laporan: Firdausi
Jumat, 21 Februari 2025 | 15:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan Evelyn Dohar Hutagalung (EDH) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan aset milik mantan kliennya anak bos Prodia, Arif Nugroho. Penetapan tersangka Evelyn usai penyidik melakukan serangkaian gelar perkara sejak 20 Februari 2025..

"Penyidik menetapkan EDH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 21 Februari 2025.

Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku telah memperalat kliennya dengan dalih hasil penjualan mobil mewah korban akan digunakan untuk menyelesaikan kasusnya.

"Korban diperalat dari hasil penjualan mobil. Kerugian korban Arif mencapai Rp6,5 miliar," ujarnya.

Dari kasus tersebut, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, seperti surat dokumen, bukti transfer, hingga informasi, dan dokumen elektronik lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka Evelyn dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan.

Diketahui, Polda Metro Jaya menaikkan kasus Evelin Dohar Hutugalung (EDH) mantan pengacara anak bos Prodia, Arif Nugroho ke tahap penyidikan. EDH terlibat kas dugaan penipuan dan penggelapan dana hingga miliaran rupiah.

Status tersebut dinaikkan usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI