DPR Minta Polisi Transparan Soal Tersangka Pengeroyokan ASN Pekanbaru Tak Ditahan

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus pengeroyokan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru. Apalagi, kasus pengeroyokam yang melibatkan tersangka Ahmad Fauzi viral di media sosial (medsos).
Rizki mempertanyakan sejumlah aspek hukum yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Antara lain, Ahmad Fauzi tidak ditahan meski diduga melanggar Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang lain.
"Walaupun ada jaminan dari orang tuanya yang seorang ASN, dalam hukum pidana jaminan tidak otomatis membebaskan seseorang dari penahanan jika memenuhi syarat objektif dan subjektif," kata Rizki dalam keterangan resmi yang diterima wartawan, Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.
Wakil Rakyat Dapil Kepulauan Riau (Kepri) ini menegaskan penahanan diperlukan jika ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya (Pasal 21 KUHAP).
"Jika tersangka masih bebas berkeliaran bahkan bepergian ke luar kota atau provinsi, hal ini dapat mengindikasikan kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam penerapan tahanan rumah atau tahanan kota," kata Rizki.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar itu melanjutkan korban telah melapor dan menyerahkan bukti, termasuk hasil visum serta keterangan saksi. Namun, hingga kini proses penyidikan berjalan lambat dan belum ada kejelasan terkait pelimpahan berkas ke kejaksaan.
"Penyidikan yang berlarut-larut tanpa alasan yang jelas dapat menjadi indikasi obstruction of justice atau intervensi pihak tertentu," ucap dia.
Rizki menekankan apabila benar tersangka masih bebas berkeliaran meskipun berstatus tahanan rumah atau tahanan kota, maka pengawasan dari kepolisian patut dipertanyakan.
"Kepolisian harus terbuka kepada publik mengenai dasar hukum yang digunakan untuk tidak menahan tersangka serta bagaimana pengawasan terhadapnya dilakukan," ucap Rizki.
Dia mengatakan jika tersangka memiliki koneksi dengan pejabat atau aparat tertentu, ada potensi diskriminasi hukum atau abuse of power yang menguntungkan tersangka.
"Seharusnya, hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang latar belakang keluarga atau jabatan orang tua tersangka," kata Rizki.
HUKUM 5 hours ago
POLITIK 1 day ago
OLAHRAGA 20 hours ago
BUDAYA 1 day ago
GALERI 2 days ago
BUDAYA 11 hours ago
PERISTIWA 20 hours ago
PERISTIWA 1 day ago