IYCTC Desak Kepala Daerah Lindungi Orang Muda dari Bahaya Rokok
SinPo.id - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menekankan urgensi implementasi kebijakan pengendalian tembakau yang efektif guna melindungi generasi muda dari bahaya rokok.
“Di tengah hiruk pikuk politik dan pelantikan Kepala Daerah di Indonesia, prevalensi perokok anak masih tinggi. Momen merayakan kemenangan Kepala Daerah belum benar-benar khidmat ketika anak-anaknya masih terancam bahaya rokok” ujar Ketua IYCTC Manik Marganamahendra, dalam keterangannya, Kamis, 20 Februari 2025.
Menurut Manik, para kepala daerah yang baru dilantik punya peran sangat strategis dalam menegakkan regulasi yang melindungi anak-anak dan remaja dari paparan rokok.
Faktanya, berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, jumlah perokok aktif di Indonesia mencapai 70 juta orang, dengan 7,4 persen di antaranya berusia 10-18 tahun atau sekitar 5,9 juta. Peningkatan ini sejalan dengan masifnya promosi produk tembakau yang menyasar anak muda melalui media sosial dan event yang melibatkan orang muda.
“Industri rokok secara agresif memanfaatkan celah regulasi dan lobi politik untuk menargetkan generasi muda. Tanpa komitmen dan tindakan tegas dari pemerintah daerah, upaya pengendalian tembakau akan sia-sia.” katanya.
IYCTC melalui platform https://pilihantanpabeban.id/ telah memetakan sikap para gubernur dan wakil gubernur terhadap kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia. Hasilnya menunjukkan banyak kepala daerah belum memiliki posisi yang jelas atau mendukung penuh kebijakan ini.
Faktor politik, intervensi industri, dan kurangnya kemauan politik menjadi hambatan utama dalam implementasi kebijakan yang efektif.
Sementara Project Officer IYCTC, Daniel Beltsazar menambahkan, perbedaan sikap antara gubernur dan wakil gubernur dalam mendukung kebijakan pengendalian tembakau ini justru menjadi tantangannya tersendiri.
“Misalnya, di Padang, gubernur mendukung kebijakan ini, sementara wakilnya bersikap sebaliknya. Situasi serupa terjadi di beberapa provinsi lain, seperti Riau dan Banten. Begitupun kepala daerah di beberapa provinsi lainnya ada yang memiliki mix statement,” jelas Daniel.
Kata Daniel, perbedaan pandangan ini dapat menghambat implementasi kebijakan di tingkat daerah. Oleh karena itu, IYCTC mendorong para kepala daerah untuk menyelaraskan visi dan komitmen dalam pengendalian tembakau serta mengesampingkan kepentingan politik demi kesehatan masyarakat.
“Kami berharap para pemimpin daerah yang baru dilantik segera mengambil langkah konkret dalam mengadopsi dan menegakkan kebijakan pengendalian tembakau di wilayah masing-masing,” katanya.
Para kepala daerah, sambung Daniel, harus berani menerapkan kebijakan pengendalian rokok yang lebih ketat, seperti memperkuat Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengawasi distribusi dan promosi rokok, serta mengalokasikan anggaran untuk kampanye edukasi bahaya rokok.
Begitu juga dengan aturan PP 28/2024 yang juga harus ditegakkan, termasuk larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter, serta iklan rokok luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan. Tanpa langkah konkret ini, generasi muda akan terus terpapar bahaya rokok konvensional maupun elektronik.
IYCTC menegaskan kepala daerah yang baru dilantik memiliki tantangan sekaligus peluang besar untuk melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya rokok konvensional maupun elektronik dengan menerapkan PP 28/2024. "Pelantikan ini harus menjadi momentum bagi mereka untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap kesehatan rakyat, tanpa terpengaruh kepentingan industri rokok," tandasnya.

