Helvi: UMKM yang Ingin Kelola Tambang Lewati Proses Verifikasi Ketat

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 20 Februari 2025 | 20:28 WIB
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza (SinPo.id/ Dok. Kemen UMKM)
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza (SinPo.id/ Dok. Kemen UMKM)

SinPo.id - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mengatakan, terdapat proses verifikasi yang ketat untuk para pelaku UMKM yang ingin mengelola tambang. Karena, dari hasil verifikasi tersebut nantinya akan berupa rekomendasi untuk dikirim ke Kementerian UMKM kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini menyusul disahkannya Undang-Undang Minerba yang memberi  kesempatan bagi pengusaha kecil dan menengah untuk mengelola pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Kami dari Kementerian UMKM dilibatkan dalam proses verifikasi UMKM yang ingin mengelola pertambangan," kata kata Helvi di Gedung SMESCO Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025. 

Menurut Helvi, tidak semua UMKM bisa serta-merta masuk ke industri pertambangan. Karena, hanya UMKM yang memiliki lahan atau memiliki perjanjian kerja sama dengan pemilik lahan yang dapat mengajukan izin.

"Harus ada perikatan dengan pemilik lahan. Tidak bisa hanya sekadar mengajukan izin tanpa dasar kepemilikan atau keterkaitan dengan lahan yang akan dikelola," paparnya.

Kementerian UMKM nantinya bakal melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan usaha UMKM yang mengajukan izin. "Kami akan memastikan bahwa UMKM yang kami rekomendasikan benar-benar layak," kata dia.

Helvi menerangkan, proses verifikasi ini merupakan bentuk koordinasi antara Kementerian UMKM dan Kementerian ESDM. Karena, UMKM tidak bisa langsung mengajukan izin ke Kementerian ESDM tanpa terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Kementerian UMKM.

"Undang-undangnya jelas, UMKM harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian UMKM sebelum diajukan ke Kementerian ESDM," ucapnya.

Adapun proses verifikasi mencakup kelayakan usaha dan aspek lainnya. Hal ini untuk memastikan UMKM benar-benar mampu mengelola tambang secara profesional dan berkelanjutan.

"Intinya, kami ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui UMKM. UMKM juga merupakan pejuang dalam pengentasan kemiskinan. Kami ingin memperkuat UMKM dari level mikro hingga bisa naik kelas," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, UU Minerba merupakan sebuah momentum bagi pengusaha UKM untuk ikut serta menjadi penopang ekonomi Indonesia.

"Karena kita ingin mengangkat sektor UKM sebagai sebuah sektor yang betul-betul menjadi penopang ekonomi negara, sama seperti di China, Korea Selatan, Jepang, dan di beberapa negara maju lainnya," kata Maman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI