Shelter Tsunami NTB Dikorupsi, KPK Siap Jerat Pidana Korporasi Waskita Karya

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 19 Februari 2025 | 23:13 WIB
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu (Sinpo.id)
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu (Sinpo.id)

SinPo.id - Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya siap menjerat PT Waskita Karya (Persero) tbks sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di NTB.

Sejauh ini KPK terus mengumpulkan bukti-bukti penguat, demi menjerat kontraktor pelat merah tersebut.

"Kita juga sedang dalami terkait masalah apakah akan dikorporasikan (tersangka korporasi,Red) ya dan lain-lain masih kita dalami selama ini," ujar Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Sebelumnya KPK mengungkap kasus korupsi pada proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014 yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Hasil kerja Waskita itu hancur pada 29 Juli 2018, saat NTB diterpa gempa bumi berkekuatan 6,4 SR di kedalaman 13 km dan berada di darat 47 km arah timur laut Kota Mataram, NTB.

Korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18.486.700.654 (Rp18,48 miliar). Proyek ini dimenangkan PT Waskita Karya dengan nilai penawaran Rp19.602.100.000 (Rp19,6 miliar).

Berdasarkan hasil penilaian fisik tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) atas bangunan TES NTB, didapatkan temuan, bahwa pembangunan TES belum memenuhi tujuan perencanaan yang telah ditetapkan yaitu terwujudnya bangunan TES yang dapat memberikan perlindungan terhadap tsunami harus diwujudkan pada 2013-2014 guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya tsunami, karena adanya kegagalan bangunan.

BERITALAINNYA