DPRD DKI Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Hingga 50 Persen

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 19 Februari 2025 | 19:12 WIB
Plt Sekretaris DPRD DKI, Augustinus. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI)
Plt Sekretaris DPRD DKI, Augustinus. (SinPo.id/Dok. DPRD DKI)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui DPRD Jakarta melakukan efisiensi anggaran pada APBD 2025, salah satunya pada pos anggaran perjalanan dinas luar negeri. 

Plt Sekretaris DPRD DKI, Augustinus mengungkapkan, bahwa anggaran perjalanan dinas luar negeri untuk pimpinan dan anggota Dewan dipangkas hingga 50 persen, menjadi Rp 23 miliar dari semula Rp 46 miliar.

"Kami efisiensikan perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) dan arahan Sekretaris Daerah (Insekda). Jadi, dari anggaran awal Rp 46 miliar, kami potong menjadi Rp 23 miliar," kata Agustinus kepada wartawan, Rabu, 19 Februari 2025.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa biasanya anggota DPRD Jakarta melakukan perjalanan dinas luar negeri sebanyak dua kali dalam setahun. 

Kendati demikian, kata dia, dalam anggaran tahun 2025, perjalanan luar negeri hanya akan dilakukan sekali setahun untuk menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

"Biasanya dua kali dalam setahun, sekarang hanya sekali perjalanan luar negeri dalam setahun," tuturnya. 

Dia menambahkan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen DPRD DKI dalam mendukung efisiensi anggaran daerah, serta menyesuaikan dengan kebijakan penghematan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.