Jasa Raharja Siapkan Santunan untuk Korban Pesawat Loin Air
Jakarta, sinpo.id - Jasa Raharja menegaskan siap memberikan santunan untuk pihak korban pesawat Lion Air yang jatuh di laut utara Karawang, Jawa Barat.
Selain itu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini juga menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa jatuhnya pesawat dengan nomor penerbangan JT 610 itu.
"Seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja," ungkap Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/10/2018).
"Bahwa bedasarkan UU No. 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000," tambah Budi.
Sedangkan untuk korban luka, Jasa Raharja juga memastikan akan memberikan santunan biaya perawatan rumah sakit, maksimum Rp 25.000.000.
Jasa Rahaja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor BASARDA DKI Jakarta.
Pesawat Lion Air JT 610 itu mengangkut 189 orang termasuk awak kabin. Pesawat ini lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada pukul 06.20 WIB. Selanjutnya, pesawat itu hilang kontak pukul 06.33 WIB. Sedianya, pesawat itu hendak menuju Pangkal Pinang

