Pemprov DKI: Warga Sekitar RDF Plant Rorotan Jakut Tak Dapat Kompensasi

SinPo.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Asep Kuswanto, mengonfirmasi bahwa warga di sekitar Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara (Jakut) , tidak mendapatkan kompensasi terkait bau yang ditimbulkan oleh pabrik pengolahan sampah menjadi bahan bakar tersebut.
Menurut dia hal ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi.
"Untuk RDF Plant di Rorotan, tidak ada kompensasi yang diberikan kepada warga sekitar seperti yang ada di Bantar Gebang," kata Asep kepada wartawan, Selasa, 18 Februari 2025.
Asep menjelaskan bahwa bau yang sempat dikeluhkan warga sekitar RDF Plant di Rorotan tidak berlangsung lama dan hanya bersifat sementara. Hal ini disebabkan oleh belum optimalnya beberapa fasilitas dan sistem pada RDF Plant yang tengah diuji coba.
"Bau yang dirasakan warga itu hanya sementara karena pengujian sistem dan alat pada RDF Plant. Setelah dilakukan perbaikan, masalah bau tersebut sudah dapat diatasi," ujarnya.
Asep menambahkan bahwa setelah perbaikan dan pengujian lebih lanjut, diharapkan bau yang ditimbulkan oleh RDF Plant Rorotan tidak akan mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan kompensasi bagi warga yang tinggal di sekitar TPST Bantar Gebang akibat bau sampah yang ditimbulkan.
Pada tahun 2023, kompensasi untuk bau sampah tersebut mencapai Rp400.000 per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali dengan total Rp1,2 juta untuk sekitar 24.000 keluarga di empat kelurahan.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 16 hours ago
PERISTIWA 1 day ago
POLITIK 1 day ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 6 hours ago
PERISTIWA 18 hours ago
PERISTIWA 2 days ago