Usut Pidana, Polri Periksa 10 Saksi Pagar Laut di Bekasi

Laporan: Firdausi
Selasa, 18 Februari 2025 | 17:33 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro (SinPo.id/Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro (SinPo.id/Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan 10 saksi kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat. Pemeriksaan dilakukan sejak Senin, 17 Februari 2025 guna untuk menelusuri ada tidaknya tindak pidana kasus tersebut.

"Kita undang klarifikasi sebanyak 10 orang sebagai saksi soal kasus pagar laut di Bekasi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro saat dihubungi, Selasa, 18 Februari 2025.

Selain itu, pemeriksaa juga dilakukan terhadap PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang merupakan kontraktor yang membangun pagar laut di Perairan Bekasi tersebut.

"Termasuk dari TRPN sudah kita mintai keterangan," ujarnya.

Kendati demikian, Djuhandani belum membeberkan perkembangan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Namun, kata dia, saat ini penyidit tengah mendalami unsur pidana dalam kasus pagar laut Bekasi.

"Masi dicari tahu apakah ada unsur pidananya atau tidak. Itu yang sedang didalami penyidik," ungkapnya.

Seperti diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen setifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di wilayah laut Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi dari Kementerian ATR/BPN, pada Jumat, 7 Februari 2025.

Hasil penyelidikan, total ada 93 dokumen SHM yang diduga dipalsukan. Pemalsuan dilakukan setelah sertifikat itu terbit.

BERITALAINNYA