Pemprov DKI Kaji Kebijakan Pembatasan Kepemilikan dan Usia Kendaraan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 18 Februari 2025 | 10:53 WIB
Ilustrasi kendaraan di jalan tol (SinPo.id/Jasamarga)
Ilustrasi kendaraan di jalan tol (SinPo.id/Jasamarga)

SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI masih mengkaji dengan cermat mengenai kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor perseorangan maksimal 10 tahun dan jumlah kepemilikan kendaraan. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung visi Jakarta sebagai kota yang layak huni, berkelanjutan, dan mudah diakses.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan bermotor perseorangan adalah hal yang sangat sensitif. 

Oleh karena itu, kata dia, Pemprov DKI menyadari pentingnya kajian yang mendalam setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Penting untuk melakukan kajian komprehensif terkait kebijakan ini. Setelah regulasinya diterbitkan, kami ingin memastikan seluruh masyarakat sudah memahami dan menerima keputusan yang diambil,” ujar Syafrin dalam keterangannya dikutip Selasa, 18 Februari 2025.

Syafrin juga menegaskan bahwa Pemprov DKI akan melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam proses pembahasan ini. 

Dia memastikan, masyarakat akan diundang untuk menyampaikan aspirasi dan berdiskusi sebelum kebijakan akhirnya diterapkan.

“Pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan ini adalah bagian dari strategi untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang lebih baik dalam sektor transportasi. Kami ingin Jakarta menjadi kota global yang lebih berkelanjutan dan terjangkau bagi warganya,” tuturnya. 

Lebih jauh, Syafrin menuturkan, kebijakan ini akan menjadi bagian dari implementasi visi kota global yang meliputi aspek keberlanjutan, kenyamanan, dan aksesibilitas. 

"Pemprov DKI Jakarta akan terus mengkaji kesesuaian kebijakan tersebut dengan kondisi kota Jakarta agar dampaknya bisa dirasakan secara positif oleh masyarakat," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI