Lima Perampok Lansia hingga Tewas di Bekasi Ditangkap, Ada Residivis Narkoba

SinPo.id - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka pelaku pembunuhan terhadap seorang lansia berinisial B (71) di Jalan Kampung Pulo, Desa Sindangjaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kelima tersangka berinisial DA alias M (27), MR (25), AG (30), NM (31), dan RY (20) ditangkap pada Rabu 12 Februari 2025.
"Kelima tersangka kasus pembunuhan ditangkap dalam waktu kurang lebih 2 hari," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya dalam konfrensi persnya di Polda Metro Jaya, Senin, 17 Februari 2025.
Wira menuturkan, kelima pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Tersangka DA berperan menunjukan rumah korban. Sementara tersangka MR peran sebagai eksekutor perampokan.
"MR mengikat korban dan mencekik korban hingga meninggal," ujarnya.
Usai korban dicekik, selanjutnya tersangka AG mengikat korban juga mencekik korban hingga meninggal dunia. Namun yang banyak berperan dari kasus ini adalah tersangka AD yang merupakan residivis narkoba.
"Jadi DA ini merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba yang baru keluar dari penjara tiga bulan lalu," ujar Wira.
Dari hasil pendalaman, alasan para pelaku melakukan perampokan terhadap korban yang rentan atau lansia lantaran tak bisa melawan dan mudah untuk dikuasai.
"Pengakuan para pelaku memilih yang rentan dirampok karena sangat mudah dikuasai. Tapi ini masih terus dikembangkan," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan diancam hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 15 tahun.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 1 day ago
EKBIS 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
EKBIS 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 8 hours ago
HUKUM 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago