RUU Minerba Siap Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan
SinPo.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengatakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk membawa Revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba) ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
"Alhamdulillah hari ini pembahasan di Badan Legislasi, terkait dengan Revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara telah selesai diambil dalam pembicaraan tingkat satu," kata Supratman, dalam konferensi pers, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.
Adapun poin-poin yang disampaikan dalam revisi UU Minerba, yakni pertama adanya perubahan skema, dalam rangka untuk pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.
"Dari yang sebelumnya semua mekanisme lelang sekarang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas dalam rangka untuk memberikan keadilan bagi pengusaha UMKM dan termasuk koperasi," jelasnya.
Kedua, pemerintah dan DPR RI telah sepakat tidak jadi memberikan izin kepada perguruan tinggi secara langsung untuk mengelola tambang. Karena nantinya, BUMN dan BUMD akan diberikan penugasan khusus untuk membantu perguruan tinggi yang membutuhkan.
"Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN. Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah," jelasnya.
Dengan demikian, kata Supratman, BUMN dan BUMD akan membantu setiap kampus atau perguruan tinggi yang membutuhkan, terutama untuk melakukan atau pun menyediakan dana riset, serta pemberian biasiswa kepada mahasiswanya.

