Supratman: Napi yang Terima Amnesti Masih Dalam Proses Verifikasi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 17 Februari 2025 | 18:28 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Setpres)
Menkum Supratman Andi Agtas (SinPo.id/Setpres)

SinPo.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan jumlah narapidana (napi) yang kemungkinan mendapatkan amnesti masih dalam proses verifikasi. Total narapidana yang memungkinkan mendapat amnesti sejauh ini mencapai 19 ribu orang.

"Angka 19 ribu ini belum pasti. Karena terus kami verifikasi," kata Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Supratman juga menyinggung soal kemungkinan amnesti untuk anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, yang disampaikan oleh Fraksi NasDem dalam rapat. 

Menurut dia, jika terdapat permohonan resmi dan pernyataan dari pihak yang bersangkutan untuk berintegrasi dan setia kepada Republik Indonesia, amnesti dapat diajukan kepada Presiden Prabowo Subiantl.

"Kalau ada tujuh anggota KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) yang bersenjata dan itu dimungkinkan ada untuk diusulkan, kami akan mengusulkan kepada Bapak Presiden. Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik,” ucapnya. 

Politikus dari Partai Gerindra itu menegaskan langkah ini bagian dari upaya membangun dialog dan memperkuat persatuan bangsa, termasuk bagi saudara-saudara di Papua.

"Di Aceh, semua diberi amnesti pada saat itu. Saya rasa ndak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan, tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua," tegasnya.