Polri Periksa Kader PDIP Prasetyo Edi Marsudi terkait Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng

SinPo.id - Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemeriksaam eks Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus kader PDIP, Prasetyo Edi Marsudi sebagai saksi kasus dugaan korupsi rumah susun (Rusun) Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pemeriksaan kasus korupsi rumah susun Cengkareng, beliau janji akan hadir hari ini," kata Waka Kortas Tipidkor Polri Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Senin, 17 Februari 2025.
Sejatinya, Prasetyo Edi diperiksa pada pekan kemarin, Senin, 10 Februari 2025, namun yang bersangkutan mangkir, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang hari ini.
Pemeriksaan kali ini, Arief berjanji tetap profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kasusnya kita dalami dengan profesional dan transparan," ungkapnya.
Diketahui, nama Prasetyo sempat disebutkan saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta tahun anggaran 2015.
Pada 2022 lalu, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar ini.
PERISTIWA 21 hours ago
PERISTIWA 2 days ago
OLAHRAGA 9 hours ago
POLITIK 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
HUKUM 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago
PERISTIWA 1 day ago