Pengamat: Kebijakan Efisiensi Pengaruhi Kontribusi BUMN Serapan Tenaga Kerja

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 17 Februari 2025 | 10:15 WIB
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto. (SinPo.id/dok. UI)
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto. (SinPo.id/dok. UI)

SinPo.id - Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menilai, efisiensi anggaran terhadap kementerian/lembaga akan secara langsung berpotensi menurunkan kontribusi BUMN karya, khususnya dalam serapan tenaga kerja. 

"Tidak bisa dipungkiri bahwa kalau bisnis development karyanya berkurang, otomatis di industri pendukung maupun penyerapan tenaga kerja juga pasti akan terpengaruh," kata Toto saat dikonfirmasi SinPo.id, Senin, 17 Februari 2025. 

Menurut Toto, selama ini sektor infrastruktur cukup banyak menyerap tenaga kerja. Sektor ini juga menjadi salah satu faktor berkurangnya biaya distribusi yang menahan inflasi.

"Artinya bahwa kemudian jumlah pihak yang nanti kemudian harus mengalami pemutusan hubungan kerja juga pasti akan meningkat," kata Toto. 

Toto menjelaskan, dampak efisiensi juga berpotensi menaikkan inflasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi. Karena pemeliharaan jalan yang selama ini dilakukan oleh BUMN karya banyak berkurang, dan masyarakat yang bekerja di sektor infrastruktur akan turun daya belinya.

Apalagi share market dari perusahaan BUMN yang bergerak di bidang infrastuktur, 80 persen pendapatannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karenanya, BUMN karya harus membiasakan diri untuk melakukan diversifikasi pasar supaya tidak terlalu bertumpu pada anggaran dari pemerintah. 

"Kaitannya dengan soal penurunan aktivitas ekonomi, kaitannya dengan soal pengurangan berapa jumlah tenaga kerja yang kemudian akan kehilangan pekerjaan dan spill over-nya ke bawah nanti akan jadi kayak seperti apa. Karena kalau kehilangan daya beli itu kemudian terjadi, ekonomi juga jadi tidak tumbuh," tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN 2025, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam inpres itu, Prabowo meminta penghematan anggaran hingga Rp306,69 triliun. Sementara, untuk belanja kementerian/lembaga (K/L), Prabowo memerintahkan efisiensi sebesar Rp256,1 triliun

Surat tersebut juga melampirkan sebanyak 16 aspek yang sekurang-kurangnya perlu dipangkas anggarannya per K/L.

Hal itu membuat setiap K/L harus segera merevisi anggarannya sesuai dengan persentase pemangkasan yang telah ditentukan di surat nomor S-37/MK.02/2025 tersebut.

Setelah itu, usulan revisi anggaran setiap K/L itu diserahkan ke DPR untuk disetujui, dan nantinya akan diserahkan kembali ke Kementerian Keuangan setidaknya paling lambat pada 14 Februari 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI