Gugatan PTUN Diterima, Haris Azhar Minta PT GPU Hentikan Aktivitas Tambang

Laporan: Bayu Primanda
Minggu, 16 Februari 2025 | 12:10 WIB
Haris Azhar (Sinpo.id)
Haris Azhar (Sinpo.id)

SinPo.id -  PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) kembali menang gugatan hukum atas PT Gorby Putra Utama (GPU). Kali ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT SKB terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT GPU.

Melalui putusan Nomor 250/G/2024/PTUN.JKT tertanggal 13 Februari 2025 itu, PTUN Jakarta memerintahkan penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 002/KPTS/DISTAMBEN/2009 tentang Pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT Gorby Putra Utama tanggal 1 Juni 2009.

Dalam perkara ini, PT SKB menggugat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku Tergugat 1 dan PT GPU selaku Intervensi 1.

Perintah penundaan pelaksanaan Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud dalam putusan tersebut ditujukan kepada Menteri Investasi.

Kuasa hukum karyawan PT SKB dan kuasa hukum Dirut PT SKB Halim Ali, Haris Azhar menyambut positif putusan PTUN Jakarta itu. Dia menyebut putusan itu secara tidak langsung mencabut IUP Operasi Produksi PT GPU yang dikeluarkan Bupati Musi Rawas pada 2009.

Untuk diketahui, PT GPU menggunakan IUP OP tersebut sebagai dasar untuk melakukan aktivitas pertambangan di Musi Rawas Utara (Muratara). Sebelum dimekarkan pada tahun 2013, Muratara masuk wilayah administrasi kabupaten Musi Rawas.

Haris menambahkan, adanya putusan PTUN Jakarta itu membuat PT GPU tidak punya dasar untuk menjalankan aktivitas pertambangan di area dispute, yakni di persinggungan batas wilayah Musi Banyuasin dan Muratara.

”Aktivitas pertambangan PT GPU (di wilayah sengketa) ilegal, harus dihentikan,” ujarnya kepada wartawan yang dikutip pada Minggu, 16 Februari 2025.

Seperti diberitakan, sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU terus bergulir. Konflik berkepanjangan antara dua perusahaan tersebut terjadi sejak lama, terutama usai terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76/2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Muratara.

Permendagri itu memasukkan wilayah Muba seluas 12 ribu hektare ke wilayah Muratara. Area SHGU yang ditanami kelapa sawit oleh PT SKB seluas 1.750 hektare di Muba kena imbas aturan tersebut.

Seiring berjalannya waktu, PT SKB melakukan berbagai upaya hukum. Di antaranya menggugat SK Pembatalan SHGU yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN. Dalam gugatan itu, PT SKB menang. Nah, PT SKB juga menggugat SK Bupati Musi Rawas terkait IUP Operasi Produksi PT GPU. Gugatan itu juga dikabulkan.

Sementara itu, situasi di lapangan selama proses hukum tersebut bergulir dilaporkan memanas. Perkebunan sawit milik PT SKB yang berada di persinggungan batas wilayah Musi Banyuasin dan Muratara dirusak oleh aktivitas pertambangan batu bara PT GPU belum lama ini. Perusakan itu mengakibatkan ribuan tanaman sawit yang dikelola PT SKB rusak.

BERITALAINNYA