Argentina Terbitkan Surat Penangkapan Pemimpin Junta Myanmar atas Kasus Rohingya
SinPo.id - Pengadilan Argentina mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap kepala junta militer Myanmar, Min Aung Hlaing, serta mantan pejabat lainnya, termasuk Aung San Suu Kyi. Perintah ini terkait tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap kelompok Rohingya.
Putusan ini diambil berdasarkan prinsip "yurisdiksi universal," yang memungkinkan negara mengadili kasus serius seperti genosida, tanpa memandang lokasi kejadiannya. Keputusan ini juga menargetkan mantan presiden Myanmar, Htin Kyaw.
Sejak 2017, ratusan ribu Rohingya melarikan diri dari Myanmar akibat kekerasan dan penganiayaan sistematis. Pengadilan Argentina menilai tindakan yang dilakukan oleh otoritas Myanmar melanggar hukum pidana internasional dan masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.

