PENGEMBANG NAKAL

Antisipasi Pengembang Rumah Nakal, PKP Bakal Buka Layanan Pengaduan

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 13 Februari 2025 | 16:46 WIB
Ilustrasi pembangunan rumah subsidi (SinPo.id/ Dok. PUPR)
Ilustrasi pembangunan rumah subsidi (SinPo.id/ Dok. PUPR)

SinPo.id - Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Heri Jerman mengatakan, pihaknya akan segera meluncurkan layanan  pengaduan untuk masyarakat dalam melaporkan pengembang perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau rumah subsidi yang membangun tidak sesuai kriteria. Karena, rumah subsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

"Saya membuat sarana pengaduan terkait dengan masalah perumahan ini, dalam waktu dekat kita akan luncurkan," ujar Heri di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.

Heri menjelaskan, dalam layanan itu nanti, ada nomor telepon untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan. Namun, laporan masyarakat harus disertai data dan fakta. 

Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan-layanan kanal pengaduan yang sudah disediakan pemerintah, seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) dan layanan "Lapor Mas Wapres" untuk melaporkan masalah-masalah di sektor perumahan. SP4N-LAPOR merupakan layanan pengaduan dan aspirasi masyarakat secara daring yang terintegrasi secara nasional. 

"Yang namanya pengaduan harus disertai data dan fakta, jangan sampai pengaduan tersebut bersifat fitnah," katanya.

Lebih lanjut, Heri menambahkan, sesuai arahan Menteri PKP Maruarar Sirait, pihaknya akan terus melaksanakan fungsi pengawasan untuk memastikan Program 3 Juta Rumah berjalan dengan baik di lapangan. 

PKP juga mengapresiasi para pengembang  baik yang benar-benar memperhatikan kualitas bangunan rumah, serta punya komitmen dan rasa tanggung jawab untuk bisa memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini.

"Jangan hanya memikirkan keuntungan. Kita sudah hitung ini (KPR FLPP) sebenarnya masih untung para pengembang, tapi kalau masih meninggalkan kualitas, meninggalkan ketidaktaatan untuk menyediakan rumah yang layak, ini sangat merugikan dan wajib ditindak secara hukum," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI