Tok! Hukuman Havey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 13 Februari 2025 | 10:52 WIB
Harvey Moeis (Sinpo.id/Ashar)
Harvey Moeis (Sinpo.id/Ashar)

SinPo.id -  Vonis pengusaha Harvey Moeis akhirnya diperberat menjadi 20 tahun penjara. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

Adapun putusan banding ini dibacakan  ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Februari 2025.

"Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," ujar Teguh membacakan isi putusan.

Sebelumnya, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis pada pengadilan tingkat pertama dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dalam putusan itu, suami dari artis Dewi Sandra itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Adapun seluruh aset Harvey yang terkait dengan perkara diputuskan hakim dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

BERITATERKINI