Meski Dapat Anggaran Rp317 Miliar, Menkop Pastikan Tak Menganggu Program Kerja

SinPo.id - Menteri Koperasi (Menko) Budi Arie Setiadi mengatakan, pagu anggaran kementeriannya untuk 2025, mengalami efisiensi dari semula Rp473,31 miliar menjadi Rp317,48. Namun, Budi memastikan efisiensi anggaran tersebut tidak menjadi penghambat pelaksanaan program-program ke depan.
"Program-program Kemenkop harus tepat sasaran," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 12 Februari 2025.
Budi menilai, langkah efisiensi ini untuk melakukan perencanaan-perencanaan sehingga tidak over budget. "Program tidak terganggu, termasuk dampak ke masyarakat. Tetapi, memang, pencapaiannya perlu kita evaluasi," ucapnya.
Bagi Budi, efisiensi itu cara, sedangkan untuk tujuan harus tetap efektif. Sebab, antara efisiensi dan efektifitas, dua hal yang berbeda. "Kalau untuk rakyat harus efektif. Maka, usulannya adalah tepat sasaran," paparnya.
Dia menambahkan, ada beberapa isu yang ada di koperasi yang harus dihadapi. Seperti, regulasi perkoperasian yang sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.
"UU 25/1992 tentang Perkoperasian sudah harus direvisi. Selain itu, banyak aspek regulasi yang juga harus kita bereskan," kata dia
Menkop mencatat, ada sekitar 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. "Akan kita revisi dan advokasi," imbuhnya.
Isu lainnya, koperasi belum menjadi pilihan utama masyatakat Indonesia. Di mana koperasi belum menjadi mainstream ekonomi. Berikutnya, kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi yang masih perlu regenerasi dalam pengelola koperasi, serta masih rendahnya kemampuan koperasi dalam adaptasi dan inovasi digital
Kemudian isu berikutnya, terbatasnya akses pendanaan dan nilai tambah produk. Termasuk rendahnya kumulatif aset koperasi, kontribusi koperasi pada perekonomian nasional.
Kendati demikian, menurut Budi, masih banyak peluang untuk pengembangan koperasi di Indonesia. Seperti, badan usaha berbentuk koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan anggota, peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil sebagai Bonus Demografi.
Peluang lainnya, pemanfaatan teknologi yang dapat meningkatkan produktivitas dan inovasi layanan, potensi sumber daya alam Indonesia berlimpah, khususnya pada sektor agromaritim.
Termasuk juga peluang kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, yakni PP 7 Tahun 2021, Perpres 6 Tahun 2025, dan lain-lain.
"Berikutnya, pembinaan koperasi yang diampu oleh satu organisasi Kemenkop," ucapnya.
Tak hanya itu, Menkop pun merujuk dua sasaran yang harus dituju. Pertama, meningkatnya kinerja usaha koperasi Indonesia, dengan indikator proporsi volume usaha koperasi terhadap PDB nasional.
"Sasaran lainnya, meningkatnya partisipasi masyarakat Indonesia dalam perkoperasian, dengan indikator peningkatan jumlah anggota koperasi di Indonesia," kata dia.
Menurut Budi, dalam perencanaannya, ada tiga besar isu yang akan diusung. Yaitu, digitalisasi dan penguatan kelembagaan koperasi, serta penyelesaian berbagai permasalahan perkoperasian.
"Ketiga, bagaimana meningkatkan volume usaha koperasi dalam PDB, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berkoperasi. Saat ini, baru 29,8 juta masyarakat Indonesia yang berkoperasi
Kami mentargetkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dua kali lipat," kata Budi.
Dalam Rapat Kerja dengan Kemenkop, pimpinan sidang Komisi VI DPR RI Nurdin Halid membacakan kesimpulan bahwa komisinya menyetujui hasil tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Komisi VI DPR RI meminta Kemenkop untuk dapat menggunakan pagu anggaran tahun 2025 setelah dilakukan efisiensi secara optimal, tepat sasaran serta tidak menurunkan kualitas layanan publik.
"Untuk mendorong program efisiensi anggaran, Komisi VI DPR mendorong Kementerian Koperasi untuk mendukung percepatan pendirian koperasi-koperasi produktif," kata Nurdin.