THR PNS

Menpan Targetkan PP THR dan Gaji 13 Terbit Sebelum Ramadan

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 12 Februari 2025 | 17:10 WIB
Menpan RB Rini Widyantini (SinPo.id/ Dok. Kemen PANRB)
Menpan RB Rini Widyantini (SinPo.id/ Dok. Kemen PANRB)

SinPo.id -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini menargetkan, Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), akan terbit sebelum  puasa Ramadan 2025. 

"Kita sedang mempersiapkan PP-nya (aturan THR dan gaji ke-13). Ya mudah-mudahan nanti sebelum bulan puasa sudah kita sudah keluar PP-nya," kata Rini di Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025. 

Rini menjelaskan, PP tersebut kini masih dibahas oleh pemerintah. Dia memastikan, THR dan gaji ke-13 ASN akan tetap cair, meski ada kebijakan efisiensi anggaran negara. Hanya saja, ia meminta publik untuk bersabar hingga aturannya ditertibkan. 

"(Aturannya) sudah disiapkan, aman. (THR dan gaji 13), itu aman. Sudah disiapkan," tegasnya. 

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tetap cair. Pernyataan itu merespons kabar bahwa ada rencana penghapusan setelah adanya instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran.

Menurut Menkeu, rencana pencairan sudah dimasukkan dalam pengeluaran anggaran. "Insyaallah (cair), sudah dianggarkan," kata Menkeu pada Kamis, 6 Februari 2025.

Senada, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi juga memastikan gaji ke-13 tidak masuk dalam efisiensi anggaran kementerian dan lembaga. Gaji pegawai sudah dianggarkan karena merupakan hak ASN.

"Efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian dari efisiensi," kata Hasan di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Februari 2025.